Kembali, Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ruslan
902 view
Kembali, Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Humas Polres Kuansing
3 tersangka dan barang bukti saat diamnkan.

Teluk Kuantan, datariau.com - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan termasuk daerah yang sangat rawan adanya peredaran narkotika karena daerah yang masih berkembangnya pembangunan dan sebagian ekonomi masyarakat masih sulit, namun ditengah kesulitan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh para pengedar ilegal narkotika yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma agama maupun kehidupan masyarakat.

Hal ini sebagaimana diketahui kemarin, Senin (23/8/2021) sore Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing telah menangkap 3 orang pelaku penyalagunaan narkoba tersebut.

Pada Senin (23/8/21) sore Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 orang pemuda berinisial, GS (22), SS (26) dan YM (25) yang ketiga beralamat di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, bersama barang bukti, 3 paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 kotak rokok sampoerna, bungkusan plastik bening, 1 unit Hp merk Realme warna dongker, 1 unit Hp merk Realme warna silver.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J.Nababan SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pada Senin (23/8/2021) sore jam 18.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala pulau kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, kemudian tim opsnal mengamankan 2 orang diduga pelaku yaitu sudara GS dan SS, ditemukan 1 paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS, milik pelaku GS dan SS.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS, ditemukan 2 paket berisikan diduga narkotika jenis Sabu di dalam kamar dalam kotak rokok sampoerna, dari pengakuan GS, ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari YM.

Maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap saudara YM dirumahnya di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," jelas Kasat.

Pengungkapan terjadinya penyalahgunaan Narkotika ini bermula informasi masyarakat, "Kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan norkotika," tutup Jontara. (ril/jss)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)