Kelompok PKI Culik dan Aniaya Driver Ojol

Ruslan
1.189 view
Kelompok PKI Culik dan Aniaya Driver Ojol
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin/ Okezone

Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban.

Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuannya baru 2 kali," tutup Iman. (*)

Source: okezone.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)