DATARIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan mantan Direktur RSUP Sitanala Kota Tangerang, AM, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa cleaning service tahun anggaran 2018. AM ditahan atas kewenangannya pada saat itu selaku kuasa penguna anggaran atau dalam posisi Direktur Utama Rumah Sakit.
"Benar penahanan terhadap tersangka AM kami lakukan Senin (10/1) kemarin. Dia (AM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala," kata Kepala seksie pidana khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar dikonfirmasi, Selasa (11/1).
Dia mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa cleaning service di RSUP Sitanala tahun 2018 lalu itu, berpotensi menimbulkan kerugian begara hingga Rp 655.407.050.
Sementara, atas perbuatannya itu, tersangka AM kata Sobrani disangkakan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak kurang lebih 34 (tiga puluh empat) pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Misael Tambunan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AM," ujar dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, bahwa penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidananya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari kemarin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pidana khusus korupsi pengadaan jasa cleaning service pada RS Umum Pemerintah Sitanala, Kota Tangerang. Tiga tersangka baru itu berinisial yakni AM, YS dan SRM.
Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar menerangkan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
"Berdasarkan minimal 2 alat bukti surat pada tanggal 10 November 2021 yang lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12).
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan kasus sebelumnya melibatkan dua terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan Nasron Azizan (NA). Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Sobrani menerangkan, masing-masing tersangka yaitu AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Hari ini kita panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja RSUP Sitanala, tahun anggaran 2018. Dari dugaan pidana korupsi itu, ditaksir menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka," kata Sobrani.