PEKANBARU, datariau.com - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar atas dana hibah yang diberikan kepada PMI Riau. Dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Syahril Abu bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas vonis hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH dan Yuliana SH menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider selama 3 bulan.
Jaksa juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Syahril Abu Bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Seperti diketahui, perkara korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp 6,150,000,000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.448.458.002.
Sumber: Riauterkini.com