Kecanduan Judi Online, Pelaku Penipuan Uang Puluhan Juta Ditangkap Polisi

Hermansyah
760 view
Kecanduan Judi Online, Pelaku Penipuan Uang Puluhan Juta Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Seorang pria inisial MF (28), berhasil menangkap Unit Reskrim Polsek Tualang telah melakukan penggelapan atau penipuan uang puluhan juta rupiah, Kamis (1/8/2024).

Pelaku diamankan karena telah merugikan pihak lain untuk pembayaran uang ruko dan gaji karyawan sebesar Rp28,5 juta.

Dimana pelaku diamankan sebelumnya, pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, tepatnya dikediaman orang tua Della.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Tualang tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Menurut keterangan korban Reza, dia telah mentransfer uang sebesar Rp20 juta, kepada pelaku inisial MF (28), dan menyerahkan uang tersebut kepada orang tua Della sebesar Rp15 juta.

Sementara pemilik ruko menyampaikan harga sewa ruko itu, sebesar Rp18 juta. Kemudian Della pertanyakan langsung kepada MF, kemana sisa uang tersebut. Pelaku MF mengaku uang ada sama adiknya.

Selanjutnya, dilakukan interogasi, pelaku mengakui uang tersebut, telah dipakai untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

Sedangkan MF juga tidak membayarkan uang gaji karyawan sebesar Rp4,5 juta dan meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada karyawan.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief SKom mengatakan pelaku juga telah melakukan penggelapan atau penipuan terhadap beberapa orang di Kecamatan Tualang.

"Kita telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial MF siapa-siapa saja yang menjadi korbannya," kata Iptu Alan.

Dikatakan Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang, dan atas perbuatan pelaku saat ini, barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tualang.

"Pelaku dapat dikenai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)