KC FSPMI Kuansing Terima Kuasa Dampingi Pekerja SPBU Perjuangkan Hak Normatif

mita
69 view
KC FSPMI Kuansing Terima Kuasa Dampingi Pekerja SPBU Perjuangkan Hak Normatif

TELUK KUANTAN, datariau.com - Kepercayaan pekerja terhadap peran organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan kembali ditunjukkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kali ini, seorang pekerja di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kuantan Singingi memberikan kuasa kepada KC FSPMI untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi atas dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif selama menjalani hubungan kerja.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Rapat Pertamina Bahas Masalah Antrean Panjang di SPBU


"Surat kuasa yang kami terima merupakan bentuk kepercayaan pekerja kepada KC FSPMI. Kami akan menjalankan pendampingan ini secara profesional, mengedepankan musyawarah, dan tetap menghormati hak serta kewajiban semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jon Hendri kepada jurnalis, Rabu (23/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi awal dan pemeriksaan dokumen dari pemberi kuasa, terdapat sejumlah persoalan yang akan diklarifikasi melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Persoalan tersebut di antaranya berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, administrasi hubungan kerja, hingga proses berakhirnya hubungan kerja.

Meski demikian, Jon Hendri menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap awal pendampingan. Karena itu, seluruh fakta dan informasi akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Prinsip kami adalah mengutamakan penyelesaian secara bipartit. Kami akan mengundang perusahaan untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang adil. Kami tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum," tegasnya.

Baca juga:Gawat, Penggunaan BBM Subsidi di Pekanbaru Melebihi Kuota, Komisi II Desak Pemko Ajukan Penambahan ke Pusat


Sebagai langkah awal, KC FSPMI akan menyampaikan pemberitahuan pendampingan hukum kepada perusahaan sekaligus mengundang pelaksanaan perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses penyelesaian akan dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Jon Hendri, pendampingan terhadap pekerja SPBU tersebut bukan merupakan kasus pertama yang ditangani KC FSPMI Kuantan Singingi. Sebelumnya, organisasi itu juga berhasil mendampingi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan sektor energi di Kabupaten Kuantan Singingi hingga hak-hak normatif pekerja diperjuangkan melalui mekanisme hubungan industrial.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perkara yang sedang didampingi saat ini merupakan kasus berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang pernah didampingi sebelumnya.

"Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Pengalaman kami dalam mendampingi pekerja pada kasus sebelumnya menjadi bekal untuk memberikan pendampingan yang profesional. Namun, setiap penyelesaian tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga:Komisi II Panggil Rapat Pertamina, Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU


KC FSPMI juga mengingatkan bahwa hak-hak normatif pekerja merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi pembayaran upah sesuai ketentuan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran upah lembur apabila memenuhi syarat, serta hak-hak lain yang timbul dari hubungan kerja.

Di sisi lain, pengusaha juga memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan, pembelaan, maupun bukti-bukti dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial merupakan instrumen hukum yang disediakan negara agar sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.

KC FSPMI berharap setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kuantan Singingi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta hubungan industrial yang harmonis.

Baca juga:DPRD Pekanbaru Khawatir Kenaikan Pertamax Picu Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok


"Kami tidak memandang perusahaan sebagai pihak yang berseberangan. Justru kami ingin membangun hubungan industrial yang sehat, di mana pekerja memperoleh haknya dan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan baik. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan akan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun dunia usaha secara keseluruhan," tutup Jon Hendri. (hen)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)