Kasus 378 KUHP, Terdakwa Bambang Urip Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Samsul
744 view
Kasus 378 KUHP, Terdakwa  Bambang Urip Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

LAMPUNG, datariau.com - Sidang ke tujuh lanjutan perkara kasus Bambang Urip yang telah menerima tuntutan pada sidang ke lima dari pihak Jaksa penuntut umum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan pasal yang di kenakan pasal 378.

Sidang putusan yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Sidang ke tujuh kali ini berlangsung di ruang Chandra pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus sejak pukul 15:20 wib sampai dengan pukul 16:00 WIB dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, dengan di pimpin oleh majelis hakim Ari Qurniawan SH MH, Senin (31 Januari 2022).

Dalam pembacaan Keputusannya Ketua Majelis Hakim, membacakan beberapa poin berdasarkan fakta hukum di setiap persidangan Bambang Urip TM bahwasanya, Putusan tidak bisa di bacakan secara keseluruhan, baik terdakwa, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum dapat melihat nya di salinan yang akan di berikan setelah sidang.

"Yang mana posisi Bambang Urip TM saat ini berada di dalam pantauan Rutan Kota Agung sejak 1 November 2021," katanya.

Berdasarkan semua keterangan semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan sebanyak 17 saksi.

Adapun beberapa poin diantaranya, Bahwasanya terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang menguntungkan. Kemudian semua barang bukti di persidangan menjadi sebuah fakta hukum.

Selain itu Terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 9 kali dari AN senilai 2.150 Milyar. Dan terdakwa telah menjanjikan proyek senilai 4 Milyar. Kemudian terdakwa terbukti memakai uang fee untuk kepentingan pribadi sebesar 10 juta.

Selanjutnya, terdakwa secara sah terbukti melaku tindakan kebohongan. Walaupun yang di lakukan oleh Bambang berdasarkan perintah namun dalam Laporan yang di lakukan AN tidak ada laporan atas nama FI, maka FI bukanlah bagian dari dakwaan maka FI tidak bisa di masukkan dalam dakwaan ini.

Dalam pembacaan putusan nya maka Majelis Hakim memutuskan, bahwa Bambang Urip TM terbukti dan sah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman kurungan penjara Dua tahun Empat bulan.

Dan majelis hakim menawarkan kepada Penasehat hukum, Jaksa penuntut umum dan Terdakwa untuk melakukan banding dan di tunggu sampai dengan tujuh hari, selama menunggu masa tujuh hari putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, sampai dengan batas waktu tujuh hari.

"Pasca persidangan Kita liat saja nanti sebab harus dibicarakan dahulu dengan terdakwa terkait upaya hukum yang akan di lakukan," ungkap Yalva Sabri SH.

Penulis
: Cikhan
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Lampung
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)