Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Digerebek Polisi, Bos dan Debt Collector Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Ruslan
1.348 view
Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Digerebek Polisi, Bos dan Debt Collector Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Internet/Ilustrasi

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)

Source: liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)