Kalah Praperadilan Lawan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY

Ruslan
1.146 view
Kalah Praperadilan Lawan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY
Foto: Net
Kajari Kuansing, Hadiman.

Kejari Kuansing mencoba mencari informasi ke panitera persidangan, mengapa sidang pokok tersebut tidak dibuka.

"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang persidangan. Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan," Jelas Hadiman lagi.

Kejari Kuansing akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, terkait keanehan persidangan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

"Kami akan melaporkan ke KY, " tutupnya.

Indra Agus Lukman ditetpkan tersangka terkait dugaan korupsi dana Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing Ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)