Kakek Bejat di Rohil Cabuli Cucu Saat Dititip Orangtua Keluar Rumah

datariau.com
1.311 view
Kakek Bejat di Rohil Cabuli Cucu Saat Dititip Orangtua Keluar Rumah

ROHIL, datariau.com - Seorang pria berinisial C (37) tega mencabuli cucu tirinya yang masih dibawah umur, berusia 4 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah korban, ketika ibu dan ayah korban sedang pergi keluar rumah membeli makanan, pada Sabtu (29/10/2022).

Kakek tiri bejat tersebut ditangkap setelah 3 bulan menjadi buronan Polsek Bagan Sinembah, atas ulahnya yang dilaporkan oleh ibu korban inisial N yang tidak lain adalah anak tirinya, pada Senin 30 Oktober 2022.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut, dikatakannya kejadian itu dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka C.

"Benar, setelah menjadi DPO selama 3 bulan oleh tim Satreskrim Polsek Bagan Sinembah, kini tersangka C berhasil kita tangkap di tempat pelariannya, di Desa Sebanga, Kampung Kisaran, Kabupaten Bengkalis pada Kamis 26 Januari 2023, dan saat kita lakukan test urine tersangka positif mentamfetamin,” ujar Kasi Humas AKP Juliandi, Senin (30/1/2023).

Dijelaskan Juliandi, kejadian itu terjadi saat ibu korban pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang, dan untuk keperluan membeli makanan, dengan meninggalkan anaknya (korban) bersama dengan kakek tirinya, yang merupakan ayah tiri dari ibu korban, kurang lebih 1 jam ibu korban bersama suaminya pun, kembali ke rumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan tersangka.

Namun saat itu, ibu korban bersama dengan suaminya tidak ada merasakan curiga, atas aktivitas tersangka saat ditinggal bersama dengan anaknya (korban), selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban sedang dimandikan oleh ibunya, korban mengatakan "Sakit mak" sambil menunjuk ke arah kemaluannya, hingga membuat ibunya merasa curiga dengan pernyataan korban.

Kemudian pada saat korban buang air kecil, ibunya melihat dari kemaluan korban ada mengeluarkan darah, lalu ibunya bertanya "kenapa nak, ada yang megang?" lalu dijawab korban "yang megang kakek" lalu ibunya bertanya kembali "diapain aja nak?" dan dijawab oleh korban "dimasukin loh mak", lalu ibunya pun sangat terkejut mendengar pengakuan dari korban, dan kemudian memberitahukan kepada suaminya, kemudian merasa tidak terima dengan perlakuan kakek tiri korban, selanjutnya ibunya datang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.

"Kini terhadap tersangka C sudah kita amankan beserta barang bukti, 1 lembar hasil Visum Et Repertum, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)