Kadishub Siak Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan: Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air Desa Terpencil

datariau.com
341 view
Kadishub Siak Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan: Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air Desa Terpencil
Kadishub Siak inisial JDI alias ANG (52) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polres Siak, mulai Ahad (12/7/2026).

SIAK, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.

Pejabat berusia 52 tahun tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang tender proyek Tahun Anggaran 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemerasan dilakukan terhadap penyedia jasa yang baru saja mencairkan uang muka proyek, sementara tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kegiatan.

Bermula dari Permintaan Rp25 Juta


Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB.

Direktur CV Shift of Marine berinisial AS mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, JDI alias ANG.

Baca juga:Dugaan OTT Kadishub Siak Disebut Berawal dari Penyerahan Uang di Rumah Kadis


Saat itu AS akan melakukan pencairan uang muka proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Dalam komunikasi tersebut, JDI diduga meminta AS menyerahkan uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, AS berhasil mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri. Setelah pencairan, ia kembali menghubungi JDI mengenai permintaan tersebut.

Namun karena alasan kebutuhan operasional proyek, AS mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan.

Ia akhirnya hanya membawa uang sebesar Rp15 juta untuk diserahkan kepada JDI di rumah dinas atau kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Korban Mengaku Terpaksa Memberikan Uang


Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa pemberian uang tersebut bukan dilakukan secara sukarela.

AS mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena JDI menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penandatanganan pencairan dana proyek.

Baca juga:Diduga Lakukan Pemerasan, Polisi OTT Kadishub Siak


Dalam pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp antara AS dan suaminya, penyidik menemukan adanya keluhan dan rasa keberatan dari korban.

Korban menyampaikan bahwa masih banyak kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proyek.

Bahkan apabila harus memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta, kondisi tersebut diperkirakan akan mengganggu operasional penyewaan kapal.

Menurut perhitungan korban, pemotongan dana sebesar itu berpotensi menyebabkan sekitar tujuh kali perjalanan kapal dari total 77 kali pelayaran sesuai kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena itulah korban hanya menyanggupi memberikan Rp15 juta.

Diduga Aktif Mengawal Proses Pencairan


Penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka tidak hanya meminta uang, tetapi juga aktif memantau proses pencairan dana proyek.

Mulai dari kelengkapan administrasi pencairan, mengarahkan korban menuju bank, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan dana uang muka proyek benar-benar telah dicairkan.

Baca juga:Heboh OTT Dugaan Korupsi di Siak


Setelah memastikan uang sudah berada di tangan korban, tersangka kembali meminta agar uang yang dimaksud segera diserahkan.

Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus ini terungkap setelah Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., SH, MH.

Kasat Reskrim selanjutnya memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan sekaligus pembuntutan terhadap aktivitas korban.

Tim kemudian melakukan pengawasan sejak korban berada di Bank Riau Kepri hingga keluar membawa uang hasil pencairan.

Diamankan Usai Penyerahan Uang


Setelah penyerahan uang terjadi di rumah JDI, sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Tipidkor menemukan korban sedang berada di Ocky Resto.

Saat dimintai keterangan, AS mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah JDI.

Di lokasi, penyidik melakukan konfrontasi antara korban dan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, JDI membenarkan baru saja menerima uang dari AS.

Ia bahkan menunjukkan uang tunai sebesar Rp15 juta yang baru diterimanya kepada petugas.

Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Polisi Sita Uang Tunai dan Barang Bukti


Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan, uang tunai sebesar Rp50.000.000, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam-merah nomor polisi BM 5080 SI, satu tas ransel warna hitam, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)