Kadishub Siak Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan: Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air Desa Terpencil

datariau.com
357 view
Kadishub Siak Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan: Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air Desa Terpencil
Kadishub Siak inisial JDI alias ANG (52) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polres Siak, mulai Ahad (12/7/2026).

Resmi Ditahan


Tersangka diketahui berinisial JDI alias ANG, berusia 52 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka mulai Ahad (12/7/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Satreskrim Polres Siak masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proyek-proyek lain di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak maupun pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. (tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)