Jual Beli Chip Judi Online, Pria Warga Dusun Karang Rejo Diciduk Polisi

datariau.com
1.011 view
Jual Beli Chip Judi Online, Pria Warga Dusun Karang Rejo Diciduk Polisi

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki inisial WJ (27) terduga pelaku jarimah maisir/judi jenis Game Higgs Domino di Toko Infinity Motor Desa PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Langsa, pada Senin (6/2/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz, Senin (13/2/2023) membenarkan telah menangkap WJ atas dugaan jarimah maisir/judi online jenis Game Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara terduga pelaku merupakan penduduk Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Menurut Kasat, modus terduga pelaku menyediakan fasilitas maisir/judi jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.

Pada saat diamankan oleh personel Satreskrim terhadap tersangka turut disita dan diamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo Y93 warna hitam yang berisikan aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip Higgs Domino sebanyak 6B.

Kemudian uang tunai sejumlah Rp 220 ribu merupakan uang hasil penjualan chip game Higgs Domino.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)