JPU Tuntut 8 dan 6,6 Tahun Penjara Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

datariau.com
1.473 view
JPU Tuntut 8 dan 6,6 Tahun Penjara Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga membebankan uang pengganti kepada Almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima sebesar Rp 5.050.257.046,21.

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman SH MH saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," harap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu.

Terakhir, Hadiman juga menyampaikan tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu. (jek)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)