Jason Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Dituntut Penjara 2 Tahun

Ruslan
1.012 view
Jason Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Dituntut Penjara 2 Tahun
Foto: suara
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang.

DATARIAU.COM - Masih ingat kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya belum lama ini. Terdakwa Jason Tjakrawinata kini telah disidang, dan ia pun dituntut dua tahun penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jaksa Penursula Dewi SH MH menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

?Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,? ujar JPU.

Beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit karena penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial.

?Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,? ujar Ursula.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)