Jambret Sadis yang Tewaskan Perempuan di Jalan Rokan Pekanbaru Ditangkap Polisi, Begini Tampang Pelakunya

datariau.com
1.416 view
Jambret Sadis yang Tewaskan Perempuan di Jalan Rokan Pekanbaru Ditangkap Polisi, Begini Tampang Pelakunya

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan menambahkan, bahwa aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku TS dan S, yang mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.

"Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (den)

Tag:Jambret
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)