Rugi Banyak, Jambret Bawa Kabur Gelang Emas Tapi Sepeda Motor Ketinggalan di TKP, Berakhir di Kantor Polisi

datariau.com
1.314 view
Rugi Banyak, Jambret Bawa Kabur Gelang Emas Tapi Sepeda Motor Ketinggalan di TKP, Berakhir di Kantor Polisi
Foto: Ist.
Dua pelaku jambret dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tambang Kampar.

TAMBANG, datariau.com - Dua pelaku jambret berinisial NA (23) dan RI (25) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap usai menjambret emas di Jalan Fajar Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Ahad (25/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Korban yaitu Intan Julita (24) berboncengan dengan kakak iparnya Rina (35) mengalami luka di bagian kaki. "Kedua korban sempat jatuh saat dijambret gelang emas korban dan kakak ipar korban mengalami luka di bagian kakinya," ungkap Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Rabu (6/3/2024).

Awalnya kejadian ini terjadi sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama kakak iparnya pulang dari pasar dengan menggunakan sepeda motor merk Beat Streat warna hitam, tiba-tiba pelaku datang dari arah sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan BM 6460 ABM.

Setelah itu, pelaku langsung menarik paksa gelang dari tangan sebelah kiri, sehingga korban kehilangan keseimbangan, korban terjatuh dan menghimpit sepeda motor pelaku milik pelaku.

"Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membawa gelang emas milik korban, tetapi sepeda motor milik pelaku tertinggal di TKP saat itu," jelas Kapolsek.

"Akibatnya kakak ipar korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan akibat terjatuh dikarenakan pelaku menarik paksa gelang dari tangan korban," tambah Marupa.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. "Kita langsung proses dan kita melakukan penyelidikan awal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kampar untuk mengetahui kepemilikan sepeda motor yang digunakan oleh dan diduga milik pelaku," terang Kapolsek.

Selanjutnya, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek lagi.

Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib saya selaku Kapolsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Keduanya berhasil kita tangkap dan menginterogasi keduanya dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban," ucapnya.

Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 365 KUH.Pidana," ujar Kapolsek mengakhiri. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)