Jambret di 6 TKP, Seorang Pemuda Diringkus Polres Bengkalis

Denni France
797 view
Jambret di 6 TKP, Seorang Pemuda Diringkus Polres Bengkalis

BENGKALIS, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus seorang pria berinisial DJ (20), di lapangan Pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (28/10/2023).

Tersangka DJ akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), di jalan Pembangunan lll, Kelurahan Damon Bengkalis, pada Selasa (12/9/2023) lalu.

"Dari tersangka kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 buah kotak HP merk Samsung dengan seri Samsung A51 berwarna putih, 1 unit handphone Samsung A51 warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver," beber Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, Ahad (29/10/2023).

Tidak sampai disitu, Kasatreskrim AKP Firman Fadhila juga mengungkapkan, bahwa tersangka DJ tersebut, sudah sering melakukan aksi Jambret di wilayah hukum Polres Bengkalis, hingga membuat masyarakat resah.

"Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa pernah melakukan aksi Jambret sebanyak 5 kali, yaitu di Jalan Gerilya tepatnya di depan MDA, Desa Kelapa Pati, jalan Kelapa Pati Laut dekat kolam pemancingan, Desa Kelapa Pati, jalan Wonosari Tengah, sebelum SD IT, Desa Wonosari dan di jalan Utama Pedekik, Desa Pangkalan Batang, serta di jalan Kelapa Pati Laut depan Mesjid Jami, Desa Kelapa Pati," urai AKP Firman Fadhila.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, kejadian terjadi berawal dari saat korban ibu-ibu berinisial FI, baru saja pulang dari tempat kerjanya, lalu pada saat diperjalanan tepatnya di jalan Pembangunan lll, Desa Kelapa Pati, korban ingin berbelok masuk jalan didepan rumahnya.

"Saat korban hendak mau berbelok masuk jalan kedepan rumahnya, tiba-tiba tersangka DJ datang menghampiri dan memepet korban dari sebelah kiri, dan langsung mengambil dompet yang terletak di dasboard bawah sepeda motor milik korban dan melarikan diri, korban juga saat itu sempat mengejar tersangka dan berteriak jambret, namun tersangka dengan cepat melajukan kendaraannya," ucap AKP Firman Fadhila menjelaskan.

Tersangka berhasil mambawa kabur dompet yang berisi dokumen pribadi, uang lebih kurang Rp.100.000, 1 unit handphone merk Samsung A51, atas Kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut.

"Kini tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis ,dan di serahkan ke penyidik guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dan Team Opsnal akan tetap melakukan pengembangan terkait TKP lainnya, terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)