Jadi Korban Kecelakaan, Begini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Jumlah Besaran Santunan

Ruslan
3.331 view
Jadi Korban Kecelakaan, Begini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Jumlah Besaran Santunan
Ilustrasi (Foto: Internet)

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:


Sumber
: Kompas.com, tempo.co, jasaraharja.co.id
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)