Jasa Raharja Cabang Riau Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Sosialisasikan Pasal 74 UU No 2 Tahun 2009

Denni France
536 view
Jasa Raharja Cabang Riau Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Sosialisasikan Pasal 74 UU No 2 Tahun 2009

PEKANBARU, datariau.com - PT Jasa Raharja Cabang Riau melaksanakan media gathering bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau yaitu Ditlantas Polda Riau dan Bapenda Riau dalam rangka mensosialisasikan Undang- Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

?Inikan tahapan sosialisasi kita, tentu kita berharap masyarakat betul-betul bisa mentaati melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tidak berpotensi untuk dilakukan penghapusan data kendaraan bermotornya,? ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M Iqbal Hasanuddin kepada awak media saat melaksanakan media gathering, Rabu (31/8/2022).

Dirinya meyakini bahwa setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya akan diberi kemudahan oleh teman-teman di kepolisian.

?Saya yakin teman-teman di kepolisian akan memberikan kemudahan dalam membayar wajib pajak, dan bayar pajak tidak perlu harus menunjukkan BPKB, cukup dengan stnk dan E-KTP,? ungkapnya.

Dikatakannya, inti dari pada pihaknya mensosialisasikan Pasal 74 UU No 2 Tahun 2009 ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati pembayaran pajak.

Sementara itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono SIK menjelaskan bahwa yang di maksud 5 + 2 dalam Pasal 74 UU No 2 Tahun 2009 yaitu 5 tahun masa berlaku STNK mati dan ditambah 2 tahun berturut-turut tidak membayar pajak.

?Jadi STNK sudah mati nih, ditambah 2 tahun berturut turut tidak bayar akan kita lakukan penghapusan data, tetapi itupun tidak serta merta langsung dihapus datanya, kita akan berikan atau kirim surat peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 3 bulan,? ucapnya menjelaskan.

Ditegaskannya, bulan pertama surat teguran akan diberikan, dan apabila tidak ada jawaban pihaknya melakukan surat teguran kedua dan kalau tidak ada jawaban kembali, pihaknya akan melayangkan surat peringatan ke tiga, namun kalau masih diabaikan baru kita lakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

?Semua ada prosesnya sampai kita lakukan penghapusan data kendaraan bermotor, karena berdasarkan aturan apabila sudah dihapus maka kendaraannya tidak akan bisa dipergunakan lagi, dan ini masih kita terus sosialisasikan,? tuturnya.

Sedangkan kendaraan yang sudah dihapus kita masih cari bagaimana solusi terbaik apa bisa didaftarkan kembali nantinya atau tidak.

?Untuk kendaraan yang sudah dihapus ini masih dirumuskan bagaimana solusinya, namun dari aturannya ditegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan kembali,? bebernya.

Ini terus akan kita sosialisasikan, bagaimana masyarakat setelah membeli kendaraan bermotor harus ingat pada pembayaran pajak.

?Makanya kita mau menggugah masyarakat untuk mempunyai kesadaran dalam membayar pajak, dengan sosialisasi dari media maupun pendekatan pendekatan ke masyarakat ataupun nanti kiya akan melibatkan tokoh-tokoh adat,? pungkasnya. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)