Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjol: Setiap Hari Diteror, Makian Hingga Dipermalukan

Ruslan
1.103 view
Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjol: Setiap Hari Diteror, Makian Hingga Dipermalukan
Ilustrasi (Foto: Internet)

OJK juga memperingatkan masyarakat agar kembali memeriksa legalitas Pinjol yang dimaksud. Anda bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.

OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.

Selain itu, OJK juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.

"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," pungkas OJK. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)