Forkopimda dan Kapolres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hermansyah
558 view
Forkopimda dan Kapolres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd.

SIAK, datariau.com - Polres Siak kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering hasil tangkapan pada dua tempat kejadian perkara yakni, di Kecamatan Mempura dan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto SIK didampingi Sekda Siak Drs H Arfan Usman MPd, Ketua DPRD Siak H Azmi SE, Kejari Siak Dharmabella dan Pengadilan Negeri Siak turut memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

Adapun narkotika jenis sabu-sabu seberat 824,04 gram di musnahkan dengan cara memblender oleh Sekda Siak Arfan Usman, dan daun ganja kering seberat 3.740,64 gram itupun dibakar yang berlangsung di panggung Siak Bermadah, Selasa (25/5/2021).

"Hari ini kita hadirkan tiga tersangka, dua tersangka dari penangkapan di Mempura yakni inisial A dan M dan satu lagi di Tualang yakni inisial EP,"kata mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Riau itu.

"Dimana penangkapan di Mempura ini rencanakan barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Mempura," sebut Gunar.

Kapolres Siak itu menjelaskan, tersangka saat ini sudah menjalani proses dan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejari Siak.

Gunar menjelaskan, peredaran narkotika yang telah diungkap saat ini dipastikan tidak ada kaitannya dengan jaringan Internasional.

Untuk ganja sendiri, kata Kapolres, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Sungai Apit, dimana menemui bungkusan yang mencurigakan di dalam karung goni.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Sungai Apit, ditemukan bungkusan ganja kering saat itu," ujar dia.

Dan saat ini, Polres Siak Polsek jajaran masih memburu pemilik dari daun ganja kering yang terbungkus di dalam goni tersebut.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto SIK menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya membasmi peredaran gelap narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Siak.

"Kita tegaskan tidak akan memberikan ampun kepada pengedar maupun pemakai barang haram itu," pungkasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)