Dugaan Oknum Guru ASN Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Murid SD, Praktisi Hukum Sebut Indonesia Darurat Moral

datariau.com
66 view
Dugaan Oknum Guru ASN Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Murid SD, Praktisi Hukum Sebut Indonesia Darurat Moral

TANJUNGBALAI, datariau.com - Dugaan keterlibatan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid sekolah dasar di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, memicu kemarahan masyarakat dan menjadi sorotan publik. Apabila terbukti, kasus tersebut dinilai bukan hanya sebagai kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga mencerminkan krisis moral yang serius.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum guru tersebut diduga membawa korban kepada suaminya yang kemudian diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

Kasus ini memicu reaksi keras warga. Ratusan masyarakat dilaporkan mendatangi rumah pasangan suami istri yang diduga terlibat di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (22/7/2026) malam.

Baca juga:Adv Hendra Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Kuansing: Negara Harus Hadir Lindungi Korban


Perhatian publik semakin besar setelah diketahui korban merupakan seorang anak yatim piatu yang hidup dalam kondisi rentan. Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis di sebuah klinik yang menemukan adanya dugaan luka akibat kekerasan seksual.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Seluruh dugaan yang beredar masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menyatakan apabila seluruh dugaan itu terbukti, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat kepada dunia pendidikan.

"Yang paling menyedihkan adalah ketika sosok yang seharusnya mendidik, membimbing, dan melindungi anak justru diduga menjadi bagian dari rangkaian kejahatan terhadap anak. Orang tua menitipkan anak ke sekolah dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan, pendidikan karakter, sekaligus rasa aman. Jika kepercayaan itu disalahgunakan, maka yang hancur bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," ujar Hendra.

Baca juga:Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi


Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren hingga ruang publik menunjukkan Indonesia sedang menghadapi persoalan yang sangat serius.

"Saya melihat ini bukan lagi sekadar kasus per kasus. Ini sudah menjadi alarm bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat moral. Negara harus hadir lebih kuat melalui sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan anak yang benar-benar efektif," tegasnya.

Hendra mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mewajibkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca juga:HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru


Hendra juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang memuat sejumlah ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Menurutnya, penguatan pendidikan karakter, nilai moral, ketahanan keluarga, serta sistem perlindungan anak harus menjadi prioritas nasional.

"Kasus seperti ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Penguatan pendidikan karakter, nilai moral, ketahanan keluarga, dan sistem perlindungan anak harus menjadi prioritas agar generasi muda terlindungi dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa," katanya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi persetubuhan, perbuatan cabul, maupun terdapat pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.

"Hukuman memang penting untuk memberikan efek jera. Namun, kalau sistem perlindungan anak masih lemah, pelaku akan terus mencari korban baru. Negara tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi harus mampu mencegah sebelum ada korban berikutnya," ujarnya.

Baca juga:HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan


Menurut Hendra, terdapat empat langkah mendesak yang perlu segera dilakukan guna memperkuat perlindungan terhadap anak.

Pertama, sekolah wajib memperkuat sistem perlindungan anak melalui mekanisme pengawasan, saluran pengaduan yang aman, serta prosedur penanganan yang berpihak kepada korban.

Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh satuan pendidikan sekaligus memastikan setiap tenaga pendidik memahami etika profesi dan kewajiban melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Ketiga, keluarga harus memberikan pendidikan mengenai batasan tubuh kepada anak, mengenalkan konsep safe touch dan unsafe touch, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya.

Keempat, masyarakat diminta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, karena budaya diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan aksinya.

Meski demikian, Hendra mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang adil.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)