Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Sabu 71 Gram Jadi Barang Bukti

datariau.com
947 view
Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Sabu 71 Gram Jadi Barang Bukti

DATARIAU.COM - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua lelaki warga Aceh Utara tersangka pengedar narkoba dan menyita 71,33 gram sabu di halaman Masjid Idi Rayeuk Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (17/5/2023).

Kedua tersangka tersebut berinisial AL (35) Wiraswasta, penduduk Dusun Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip dan SY (36) Petani, warga Dusun Cot Bayu Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Selasa (23/5/2023) menjelaskan, bahwa pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 Wib kedua tersangka ini berhasil diamankan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba di halaman masjid Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 71,33 Gram, kemudian satu dompet warna biru muda, dua unit Handphone merk Nokia warna hitam dan merk Redmi warna silver serta satu unit Sepmor merk Yamaha Jupiter MX warna silver hitam BL 6198 ZK.

Dijelaskan Kasat, awal mula penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi diterima dari masyarakat, bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa.

Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.

Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)