DPR: Jakarta Tidak Lagi Disebut DKI, tapi Daerah Khusus

Ruslan
1.425 view
DPR: Jakarta Tidak Lagi Disebut DKI, tapi Daerah Khusus
Foto: Net

DATARIAU.COM - Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan terhitung sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara disalhkan pada 18 Januari 2022, maka Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi menjadi DKI.

"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI,? kata Rifqinizamy pada wartawan, Rabu (19/1/2022).

?Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,? tambah dia.

Meski demikian, Rifqi menyebut kekhususan Jakarta tidak serta merta hilang meski tidak lagi menjadi Ibukota negara. Menurutnya, Pemerintah telah menyusun RUU kekhususan Jakarta.

?Nanti kekhususannya akan diatur dalam UU, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya,? ujar dia.

Dalam UU IKN, kata Rifqinizamy, Pemerintah diberi mandat menyusun RUU Kekhususan Jakarta.

"Tidak kalah pentingc dalam UU diberi mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun UU terkait UU terkait Daerah Khusus Jakarta. Jadi, Ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta,? kata dia.

Politikus PDIP itu memastikan Pemerintah tidak serta merta membuang keistimewaan Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagau daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia,? kata dia. (*)

Artikel asli: Liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)