Disuruh Beli Tiket, Abang Jago Hajar Petugas Pelabuhan Bandar Sri Junjungan

datariau.com
1.308 view
Disuruh Beli Tiket, Abang Jago Hajar Petugas Pelabuhan Bandar Sri Junjungan

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG alias AD (38) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan kekerasan ataupun penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)