Dishub Siak Akan Tindak Dan Tertibkan Truk ODOL Masuk Jalan Kampung

Hermansyah
1.071 view
Dishub Siak Akan Tindak Dan Tertibkan Truk ODOL Masuk Jalan Kampung
Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dinas Perhubungan Siak.

SIAK, datariau.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sudah rutin melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Namun masih banyak sopir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan. Truk ODOL ini, dikeluhkan masyarakat, karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam.

"Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan ODOL masih ada, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan," kata Junaidi, Senin (21/7/2025).

Sesuai arahan Bupati Siak, ia diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali pajak kendaraan perusahaan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan," sebutnya.

Kadishub Siak minta, perusaahan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasi kendaraannya ke plat BM-S. Tujuannya agar pengusaha atau perusahaan membayar pajak yang nantinya digunakan untuk memelihara jalan.

"Nanti kita akan membuat MoU dengan perusahaan-perusahan di Kabupaten Siak agar mengindahkan imbauan kita," ujarnya.

Dinas Perhubungan Siak juga berencana akan membangun portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik, tapi rencana ini masih dalam tahap kajian.

"Kedepan kita bangun portal-portal untuk menindak odol-odol ini, namun untuk membuat portal ini kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil Damkar," imbuhnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman SH MM menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas agar penindakan dapat dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung.

"Untuk penindakan odol ini, kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung," sebutnya.

Kepolisian dapat menindak dan memberi tahu kepada supir truk dimana Kabupaten Siak ini merupakan destinasi wisata untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)