Dishub Rohil Sudah Pasang Rambu Antisipasi Kerusakan Jalan Lintas Basira, Namun Tetap Dilanggar

datariau.com
1.725 view
Dishub Rohil Sudah Pasang Rambu Antisipasi Kerusakan Jalan Lintas Basira, Namun Tetap Dilanggar

Apabila Dinas Perhubungan akan melaksanakan penegakan hukum maka wajib berkoordinasi dan didampingi oleh Pihak Kepolisian, tidak boleh secara sendiri melakukan penegakan hukum. Jika tetap dilaksanakan secara sendiri tanpa didampingi Kepolisian tentunya akan melanggar Undang-undang itu sendiri dan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berbeda dengan Kepolisian yang menurut Undang-undang tersebut memang merupakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dapat meminta bantuan teknis kepada Dinas Perhubungan apabila diperlukan seperti," pungkasnya. (sul)

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)