Dishub Rohil Sudah Pasang Rambu Antisipasi Kerusakan Jalan Lintas Basira, Namun Tetap Dilanggar

datariau.com
1.724 view
Dishub Rohil Sudah Pasang Rambu Antisipasi Kerusakan Jalan Lintas Basira, Namun Tetap Dilanggar

BASIRA, datariau.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, H Jasrianto menangapi keluhan masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) dan Bagan Sinembah terkait parahnya rusak Jalan Lintas Kecamatan Basira.

"Sesuai tupoksi yakni menyediakan pra sarana jalan, rambu-rambu kelas jalan sudah kita pasang di Basira, seharusnya kepedulian kita bersama instansi terkait dalam menjaga jalan tersebut sehingga dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat, terutama perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan ODOL untuk segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan kelas jalan, dimana kelas III max 8 ton," tegas Jasrianto kepada datariau.com melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Kadisdisub juga menjelaskan aturan yang berlaku, dengan Kendaraan Bermotor Umum, melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap.


Kemudian melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan lain jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan.

"Selain itu melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan
angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Pasal 262 ayat (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat Penimbangan yang dipasang secara tetap," ujarnya.

Kemudian Pasal 262 ayat (3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Dinas Perhubungan wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat 5 instansi yang bertanggung jawab yaitu, Kementerian PUPR atau Dinas PUTR bertanggung jawab dibidang jalan, Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas," jelasnya.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kementerian Ristekdikti bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab salah satunya di bidang Penegakan Hukum. Fungsi penegakan hukum di jalan merupakan tugas dari Pihak Kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya boleh melakukan penegakan hukum terbatas didalam Terminal dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor," paparnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)