Dikejar Sampai ke Kabupaten Siak, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar

datariau.com
1.321 view
Dikejar Sampai ke Kabupaten Siak, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar

TAPUNGHILIR, datariau.com - Pelarian dan persembunyian para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhenti setelah ditangkap Polsek Tapung Hilir. Setelah beberapa pelaku diamankan sebelumnya, kini 2 pelaku lagi dikejar hingga ke Kabupaten Siak.

Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba, keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya.

Kedua pelaku kali ini adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Mereka ditangkap pada Sabtu 02 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya di sebuah gudang.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 6 paket Sabu dibungkus plastik bening, 2 plastik bening pembungkus, 1 ball plastik bening pembungkus, dompet warna hitam, 2 unit sendok sabu terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, hp merk Vivo warna biru, hp merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu.

Penangkapan ini ketika sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, serta ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Berdasarkan keterangan JF bahwa sabu tersebut didapat dari BI dan keberadaan BI sering berada di Simpang Gelombang tepatnya di gudang Kecamatan Kandis.

Selanjutnya ada Sabtu 02 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib dilakukan penyelidikan ke gudang yang terletak di Simpang Gelombang dan saat itu BI berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan 2 laki-laki yang diketahui bernama RS dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH menjelaskan, bahwa kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)