Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Kades dan Sekdes di Kampar Ditetapkan Tersangka

Giri
1.095 view
Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Kades dan Sekdes di Kampar Ditetapkan Tersangka

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM Kades Tarai Bangun, dan EP Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)