Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Kades dan Sekdes di Kampar Ditetapkan Tersangka

Giri
1.096 view
Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Kades dan Sekdes di Kampar Ditetapkan Tersangka

TAMBANG, datariau.com - Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan Sekdes inisial EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Senin (12/2/2024).

"Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

AKP Elvin mengungkapkan, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat - Pekanbaru pada (1/12/2023) lalu.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasarkan SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)