Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan Dari Wali Kota Solo

Ruslan
1.313 view
Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan Dari Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka Pura Joko Widodo (CNN)

DATARIAU.COM - Karena diduga rangkap jabatan, Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka kembali disorot publik.

Sebelumnya, Gibran dikritik banyak kalangan setelah Ekonom Senior, Faisal Basri mengungkap rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi.

Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020.

Meski sudah mengklarifikasi, Gibran masih mendapat respon kritis.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini Kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul ?Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang? yang berlangsung via daring hari ini (9/2).

Pakar hukum pidana, Muhammad Taufik menyatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di nonaktifkan dari walikota selama tiga bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

?Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,? demikian analisa Taufik.

Menurut Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)