INDRAGIRI HULU, datariau.com - Ketangkasan dan kewaspadaan personel kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Polsek Peranap berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat berada di atas sepeda motor di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga:Polres Inhu Tangkap Dukun Pengobatan Tradisional Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus "Nikah Batin"
Tersangka diketahui berinisial DP alias Idep, laki-laki kelahiran Juni 1989 yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun. Ia merupakan warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros Desa Peladangan.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Serangge III, Desa Peladangan.
Baca juga:Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Inhu, Sita Sabu 7,73 Gram dan Ungkap Jaringan Peredaran
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, SH melaporkan kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., M.H., M.Si. Atas perintah pimpinan, personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan. Petugas kemudian mendapati tersangka sedang berada di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun, petugas berhasil menemukan kembali bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga:Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Fokus Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Dari hasil penggeledahan dan interogasi, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk menjalani proses awal. Setelah itu, tersangka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:Polisi Inhu Tangkap Ibu-ibu Penjual Narkoba, Pemasok Ikut Diringkus Saat Sembunyi di Wisma
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (den)