SIAK, datariau.com - RH, oknum pengajar Pondok Tahfiz di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau ditahan penyidik Polsek Tualang Polres Siak atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun datariau.com, Jumat (23/12/2022). RH diduga mencabuli salah seorang santri berinisial FL (14).
Laporan itu diselidiki polisi. Sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022.
AS (49) orang tua korban FL (14) menceritakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 dimana pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya FL (14) dengan modus urut badan.
"Sebelum buat laporan ke polisi korban FL bercerita langsung sama saya (AS) mengatakan, "Bunda saya disuruh RH mengusuk tapi disuruh pegang itunya (kemaluan)," kata AS menirukan perkataan anaknya.
Dia menceritakan, kejadian ini terungkap saat anaknya FL diancam oleh pelaku RH dan dipukul dibagian mata oleh salah satu pengajar berinisial T, karena dianggap FL telah melawan RH.
"Pada tanggal 6 Desember saya jemput anak saya dan sesampainya di rumah baru FL menceritakan semua perbuatan RH kepada kami," jelas AS.
"Kemudian saya langsung meminta solusi dan pertolongan kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Siak untuk mendapatkan keadilan anak saya," tandasnya.
BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Siak Arlenggo Guswandi mengatakan, telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban untuk membuat laporan ke Mapolsek Tualang terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Arlenggo mengingatkan kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual anak.
Dan selalu memberikan edukasi kepada anak agar tau bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain atau pun bagian tubuh yang menjadi orientasi seksual.
"Seperti korban FL yang mana anak ini awalnya diancam, agar tidak bercerita dan di imingi uang sehingga korban takut untuk bercerita, setelah didesak orang tua barulah FL bercerita," imbuh Arlenggo.
Dia juga mengatakan, siap melakukan pendampingan hukum jika kasus ini terulang di kemudian hari.
"Semoga kedepan tidak ada lagi korban kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Siak ini," harap dia.
"Dan kami Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Siak siap melakukan pendampingan hukum jika ada yang menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak," tandasnya.
Perihal kejadian tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Tualang Najamudin Pohan SHi MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/12/2022) malam. Dia mengatakan, telah mendapat informasi itu.
"Saya masih menelusuri keberadaan ponpes ini, info yang saya dapat ponpes ini berlokasi di Jalan Ceras namun belum berizin. Dan itu bukan ponpes tapi Rumah Tahfiz belum berizin," kata Najamudin.
Dia menyebutkan, jika kalau info itu benar, kita sangat menyayangkan kejadian ini. Kita akan tetap tunggu proses hukumnya.
"Rencana saya besok mau langsung tinjau ke lokasi Rumah Tahfiznya. Setelah itu, baru saya berani memberi tanggapan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Tualang Tengku Indraputra SSTP MSi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/12/2022) malam. Dia menyampaikan baru mendapat info perihal kabar tersebut.
"Saya baru dapat info ini, saya cross check dulu info terkait keberadaan ponpes ini dan permasalahan yang diberitakan tersebut, dan saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa," ungkapnya.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Kasi Humas Polsek Tualang Aipda Jonas Pakpahan mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
"Bang belum ada info, hari ini belum ada terima LP terkait oknum guru tersebut. Besok saya tanyakan ke Unit Reskrim masalah tersebut, utu tanggal 9 Desember 2022," pungkasnya.(***)
Baca juga: Istri Ustadz Ini Laporkan Polsek Tualang ke Propam, Ini Kasusnya