Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Kakek di Kuansing Diciduk Polisi

datariau.com
1.353 view
Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Kakek di Kuansing Diciduk Polisi

KUANSING, datariau.com - Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan tersangka dugaan pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau yang dilaporkan oleh A (27) pada Selasa (26/7/2022). Tersangka seorang kakek bernama B (60).

Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan menerangkan, tersangka B (60) seorang petani asal Nias Sumatera Utara diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia 7 tahun pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib, di plasma 3 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi pada saat pelapor pulang ke rumah melihat istrinya sedang memarahi korban. Kemudian saksi J mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah diperkosa kakek muda.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung bertanya keadaan korban tentang kebenaran telah diperkosa, korban mengiyakan, bahwa saat gadis kecil itu menjemur pakaian, dia dipanggil kakek muda tersebut, sesampainya gadis nan polos di depan pintu rumah pelaku, mulutnya langsung ditutup dan langsung dibawa ke kamar dan dicabuli.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)