TAPUNG HILIR, datariau.com - Seorang ibu melapor ke Polisi dikarenakan suaminya telah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur. Pelaku adalah ayah tiri korban.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu ke Polisi pada Ahad (31/7/2022).
Ibu korban D (32) sedangkan korban A (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku atau ayah sambung atau ayah tiri korban inisial S (32), sudah mengakui perbuatannya kepada anak tirinya tersebut dan kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi pada Januari, tanggal kejadian ibu korban tidak tahu yang mana pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya A sedang tidur siang.
Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Belakangan korban baru berani menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.
Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan, kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku S yang berada di rumah.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH menjelaskan, bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.
Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (lis)