Bupati Siak Launching Perdana Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah di Tualang

Hermansyah
634 view
Bupati Siak Launching Perdana Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah di Tualang
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat launching sidang itsbat nikah di Tualang.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs Alfedri MSi launching pelayanan keliling sidang itsbat nikah terpadu di kantor Camat Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (12/8/2021).

Turut hadir Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono, Pengadilan Agama Siak Wachid Baihaqi Shi, Camat Tualang Zalik Effendi SSos, Camat se-Kabupaten Siak, KUA se-Kecamatan Siak, UPT Disdukcapil Siak dan 17 pasang calon suami/istri yang mengikuti itsbat nikah.

Bupati Siak mengapresiasi Pengadilan Agama Siak dan Disdukcapil Kabupaten Siak serta Kemenag Siak atas program kerjasama ini. "Sebelumnya kita sudah MoU dengan Pengadilan Agama, Kemenag Kabupaten Siak terkait itsbat nikah, tujuan kita untuk menertibkan administrasi penduduk agar terdata semua," ucap Alfedri.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Siak Hasmizal, dia menargetkan sebanyak 400 pasang untuk mengikuti itsbat nikah se-Kabupaten Siak. Namun dengan keterbatasan anggaran maka cuma sebanyak 237 pasang saja yang ikut serta.

"Tahun ini ada 237 pasang mengikuti itsbat nikah secara gratis, perihal proses sidang itsbat, pemohon langsung mengajukan ke kantor KUA masing-masing kecamatan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Siak Wachid Baihaqi Shi menyampaikan bahwa yang mengikuti sidang itsbat nikah hari ini sebanyak hanya mengikuti sebanyak 17 pasang.

"Nanti kita berkeliling hingga 8 kecamatan se-Kabupaten Siak, selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Sei Apit," kata Wachid.

Dijelaskannya, juga terdapat 40 pemohon yang akan mengajukan sidang itsbat, yang dipenuhi secara administratif sendiri sebanyak 17 pasang, dan 17 pasang ini mengikuti sidang di aula kantor Camat Tualang.

Perihal pasangan calon nikah tidak membawa saksi. "Kita bersedia menunggu sampai dia dapat menghadirkan saksi, inilah upaya kita memudahkan pengantin agar sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," tandasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)