SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi serahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan restribusi tanah kegiatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.
Penyerahan sertifikat tanah ini diselaraskan dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Riau yang kegiatannya dipusatkan di Kota Dumai.
Dimana kegaiatan ini juga di ikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Riau melalui virtual. "Kami atas nama Pemkab Siak mengucapkan terima kasih kepada BPN yang melaksanakan acara ini. Ada 300 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat," ujar Bupati Siak di ruang live Room lantai II kantor Bupati Siak, Kamis (2/9/2021).
Program PTSL ini, kata Alfedri, dibuat agar seluruh bidang tanah di daftarkan dan dibuat peta bidangnya. Sehingga akan terjadi tertib administrasi pertanahan di Indonesia termasuk di Kabupaten Siak.
Dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah Daerah sangat mendukung. Terkait apa yang disampaikan Menteri dan Kepala BPN tadi tentang peringatan BPATB.
"Tentu kita akan siapkan regulasinya dan kita bahas bersama, seperti apa cocoknya, begitu juga pra persiapan dalam program PTSL," kata Alfedri.
"Kepada penerimaan sertifikat kami ucapkan selamat. Tanah bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum dan kepastian hak bahwa tanah itu sudah milik kita, dan bernilai ekonomis," jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka.BPN) Kabupaten Siak Budi Satria menargetkan
Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional (STPSN) di Kabupaten Siak selesai pada tahun 2024.
Dan di Kabupaten Siak total jumlah bidang tanah mencapai 195 ribu bidang sertifikat. Sementara bidang tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 120 ribu.
"Saat ini yang belum bidang tanah tersertifikat berjumlah 73 ribu. Inilah yang kita cicil tahun demi tahun. Target kita tahun 2024 lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seluruh bidang tanah di Kabupaten Siak sudah bersertifikat," jelasnya.
Dikatakannya, program PTSL ini terbagi dua, yaitu PTSL yang langsung di kelola Badan Pertanahan sejumlah 6000 sertifikat. Dan kedua PTSL yang di kerjakan pihak ketiga berjumlah 10 ribu.
"Untuk 6 ribu sudah selesai kita kerjakan pada bulan Agustus ini. Sementara 10 ribu sedang berjalan kita selesaikan. Kita juga memiliki kegiatan lain, seperti target redistribusi mencapai 3700. Sangat masuk akal, kalau kemudian di tahun 2024 menargetkan seluruh bidang-bidang tanah di Siak ini sudah terdaftar," ungkapnya.
Dia menyampaikan, sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di samping menghindari terjadinya sengketa, sertifikat juga dapat menjadi anggunan untuk menambah modal usaha.
"PTSL ini kita kerjakan desa/desa secara menyeluruh. Jadi, targetnya bisa masyarakat, bisa tanah instansi, tanah wakaf, tanah desa dan berbagai jenis tanah lainnya kecuali perusahaan," ujar dia.
"Sementara manfaat program ini buat pemda dapat menabah pendapatan dari sektor pajak penerimaan PBB maupun PPATB. Untuk PPATB dapat saya sampaikan tahun 2019 berjumlah 4,3 Milyar, kemudian tahun 2020 naik menjadi 6,9 Milyar hampir 7 Milyar kenaikan mencapai 70 persen untuk tahun 2021 kami belum menghitungnya," terangnya.
Karena sertifikat dapat menjadi hak tanggungan perputaran ekonominya tahun 2012 sebesar Rp400 milyar lebih, sedangkan di tahun 2020 naik menjadi Rp755 Milyar. Jadi, putaran ekonominya cukup kencang terjadi peningkatan sebesar 62 persen.
"Hari ini kita menyerahkan 300 sertifikat yang semestinya berada di delapan desa, untuk penyerahan kali ini, kita serahkan untuk tiga desa, yaitu Desa Pangkalan Pisang, Buatan I dan Buatan II," imbuh Budi Satria.
Terkait PTSL banyak yang mendapat dukungan terutama keringanan dalam pemberian pembayaran BPHTB yang selama ini masih berlaku ketentuan umum bahwa BPHTB dikenakan terhadap tanah masyarakat yang berada di atas Rp1 juta.
"Ini perlu dibuatkan peraturan Bupati, untuk pengurangan atau kalau memungkinkan justru penghapusan agar masyarakat terbantu," tandasnya.(*)