Bongkar Toko Ponsel, Warga Rumbio Diamankan Polsek Kampar

datariau.com
1.235 view
Bongkar Toko Ponsel, Warga Rumbio Diamankan Polsek Kampar
Foto: Humas Polres Kampar untuk datariau.com
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

KAMPAR, datariau.com - Seorang pemuda nekat mencuri polsel di konter yang berada di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Setelah penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Pelaku adalah DE (22) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar. Dari kasus pencurian berhasil diamankan barang bukti kotak VIVO V15 Pro, silikon hp warna pink, kotak penyimpanan ponsel, telpon genggam merek Samsung warna hitam jenis J3pro dan telpon genggam merek VIVO V15 warna biru.

Korban adalah Muhammad Wahyu Firmansyah (26) warga Dusun II Ranah, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.

Awal mula kejadian ini pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban berada di ponsel miliknya mendapati 1 unit telepon genggam merek VIVO V15 dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam jenis J3Pro yang diletakkan di dalam boks atau kotak ponsel telah hilang.

Mengetahui kejadian tersebut serta karena merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Usai terima laporan tersebut, Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang sakai.

Setelah mengetaui siapa pelaku dan barang bukti, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Toni SH MH pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun V Danau Siboghia Desa Rumbio.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku atas kejadian tersebut ia mengakui perbuatannya dan benar telah ada melakukan pencurian 2 unit telepon genggam milik korban di dalam ponsel milik korban yang beralamat di Desa Bukit Ranah.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH bahwa pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersangka dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek. (das)

Penulis
: Mirdas Aditya
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)