KUANSING, datariau.com - Kementrian Desa (Kemendes) kembali menyalurkan BLT yang kesepuluh Dana Desa Rp 300 Ribu pada 25 Oktober 2021.
Dana Desa (BLT Dana Desa) merupakan suatu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah covid-19.
Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Rp 300 ribu itu merupakan rezeki akhir bulan bagi masyarakat serta keluarga penerima manfaat (KPM).
Beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu Oktober ini adalah bagi mereka yang telah tergolong keluarga tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19 maka boleh mendapatkan BLT Rp 300 ribu.
Beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya adalah mereka keluarga yang tidak mampu atau miskin dan berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya mereka keluarga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu sembako.
Terakhir yaitu mereka yang tidak mendapat Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Dalam hal proses pendataan, keluarga yang menerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementrian Sosial (Kemensos).
Anggaran BLT Dana Desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD Kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga telah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini harapannya perekonomian di Desa Sukaraja akan terus berjalan dengan lancar dan semestinya. (puj)