Bejat, Seorang Kakek Cabuli Gadis Yatim dengan Iming-iming Diberikan Handphone

datariau.com
1.378 view
Bejat, Seorang Kakek Cabuli Gadis Yatim dengan Iming-iming Diberikan Handphone

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)