DATARIAU.COM - Bayangkan tiba-tiba menerima email yang menyebut website Anda menggunakan gambar tanpa izin, lalu diminta membayar kompensasi hingga 300 Euro atau sekitar Rp5 juta.
Situasi seperti itu dialami seorang pemilik website yang mengaku mendapat pemberitahuan dari Copytrack.com, perusahaan yang menyediakan layanan penegakan hak atas gambar.
Dalam email tersebut, Copytrack menyebut sebuah gambar yang digunakan di website telah dilaporkan oleh seseorang bernama Antonio Grafante, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas gambar tersebut.
Pemilik website kemudian diberikan beberapa pilihan penyelesaian. Mulai dari menunjukkan lisensi penggunaan, membeli hak lisensi, hingga menghapus gambar dan membayar kompensasi atas periode penggunaan sebelumnya. Nominalnya yang membuat kaget: 300 Euro atau sekitar Rp5 juta.
Yang Dipersoalkan Ternyata Cuma Gambar Pondasi Rumah
Menariknya, gambar yang dipermasalahkan bukanlah foto eksklusif atau gambar komersial yang secara khusus dibuat untuk sebuah perusahaan. Gambar tersebut disebut berupa foto pondasi rumah.
Pemilik website mengaku mendapatkan gambar itu dari website resmi Pemerintah Kota Banda Aceh. Ketika ditelusuri melalui mesin pencari, gambar serupa juga ditemukan digunakan sejumlah website lain di Indonesia.
Dari sini muncul pertanyaan yang kemudian sulit diabaikan, bagaimana dengan website lain yang menggunakan gambar yang sama? Apakah mereka juga mendapatkan klaim?
Meski demikian, keberadaan gambar di banyak website tidak otomatis membuat gambar tersebut bebas hak cipta. Sebuah karya dapat tersebar luas di internet tanpa berarti semua orang memperoleh izin untuk menggunakannya.
Karena itu, yang paling penting adalah menelusuri siapa pemegang hak sebenarnya dan dari mana gambar tersebut pertama kali diperoleh.
Sudah Beli Gambar Premium, Kok Masih Diklaim?
Cerita lainnya bahkan lebih menarik. Ada pemilik website yang mengaku pernah membeli gambar premium melalui penyedia gambar berbayar. Artinya, gambar tersebut diperoleh melalui transaksi resmi dan pemilik website memiliki bukti pembelian.
Namun, gambar tersebut disebut tetap mendapatkan klaim dari Copytrack. Bahkan, penggunaan gambar diklaim telah berlangsung sejak 2019.
Kasus seperti ini menunjukkan satu hal penting bagi pemilik website jangan buang bukti lisensi setelah membeli gambar.
Invoice, bukti pembayaran, nomor pesanan, halaman lisensi dan dokumen terkait dapat menjadi bukti penting apabila muncul sengketa di kemudian hari.
Dapat Email Tagihan? Jangan Langsung Bayar!
Menerima email klaim hak cipta memang bisa membuat panik. Apalagi jika nominal yang diminta mencapai jutaan rupiah. Namun, langkah pertama bukan langsung membayar.
Periksa terlebih dahulu gambar yang dipersoalkan. Cari tahu siapa yang mengklaim sebagai pemilik hak, dari mana gambar tersebut berasal, kapan gambar digunakan dan apakah terdapat lisensi.
Jika Anda merasa memiliki hak penggunaan, kumpulkan seluruh bukti yang tersedia. Jangan ragu meminta penjelasan mengenai bukti kepemilikan gambar, dasar klaim, periode penggunaan dan dasar perhitungan kompensasi. Dengan begitu, klaim dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang jelas.
Jangan Salah Paham: Gambar di Google Bukan Berarti Gratis
Di sisi lain, ada kesalahan yang sering dilakukan pemilik website. Mereka menganggap gambar yang muncul di Google atau mesin pencari lainnya boleh langsung diambil dan digunakan.
Padahal, mesin pencari hanya menampilkan atau mengindeks konten. Kehadiran sebuah gambar di internet tidak otomatis berarti gambar tersebut bebas digunakan. Bahkan mencantumkan sumber belum tentu sama dengan memperoleh izin penggunaan.
Jika gambar merupakan karya orang lain, pengguna perlu memastikan apakah memang tersedia izin atau lisensi yang memperbolehkan penggunaannya.
Tiga Kemungkinan Ketika Mendapat Klaim
Ketika sebuah website mendapatkan klaim hak cipta, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperiksa.
Pertama, gambar memang digunakan tanpa izin atau lisensi.
Kedua, pengguna sebenarnya memiliki lisensi, tetapi bukti penggunaannya tidak tersedia atau terdapat persoalan dalam identifikasi hak.
Ketiga, terdapat kekeliruan dalam klaim sehingga diperlukan klarifikasi dan bukti dari pihak yang mengajukan tuntutan.
Artinya, jangan mengabaikan klaim, tetapi jangan pula mengambil keputusan terburu-buru hanya karena menerima sebuah email.