Begal Motor di Jalan Kualu Panam Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

datariau.com
758 view
Begal Motor di Jalan Kualu Panam Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

PEKANBARU, datariau.com - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut jambret, pada Sabtu (5/6/2021) di jalan Suka Karya atau yang biasa dikenal Jalan Kualu, Gang Damai, tepat di samping SMK Kehutanan, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Tersangka CP (31) dilumpuhkan petugas dengan diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya.

?Iya jadi kita jelaskan juga, pada saat kita akan melakukan penangkapan, si tersangka ini berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga tim kita melakukan tindakan tegas terukur kebagian kaki tersangka,? ujar Kapolresta Kombes Pol H Nandang Mu?min Wijaya SIK MH melalui Kasatreskrim Kompol Juper Lumban Toruan, saat menggelar press realese, Selasa (8/6/2021).



Dijelaskannya, tersangka CP awalnya meminta tumpangan untuk diantarkan ke supermarket yang ada di Jalan Suka Karya, lalu si tersangka meminta dirinya yang membawa sepeda motornya.

?Pada saat mengendarai sepeda motor, tersangka tidak mengarah ke supermarket yang dituju, melainkan melewati jalan Suka Karya, Gang Damai Samping SMK Kehutanan (TKP),? jelas Kompol Juper.

Pada saat di tengah perjalanan, tersangka menggunakan modus, bahwa ban sepeda motor korban tersebut bocor.

?Dek, ban adek kempes gak dek? kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengecek ban motor bagian belakang, lalu tersangka berusaha membawa kabur sepeda motornya, akan tetapi korban mempertahankan kendaraan tersebut, sehingga terseret aspal,? ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru itu.



Saat korban mempertahankan, kemudian tersangka memukul bahu korban sebanyak satu kali sehingga pegangan behel besi kendaraan terlepas dan tersangka melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk motifnya, dikatakan Juper, pelaku nekat beraksi karena untuk biaya kehidupan sehari-hari.

?Dari hasil introgasi, uangnya ingin dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,? pungkas Kompol Juper Lumban Toruan. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)