ROHIL, datariau.com - Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap 2 wanita diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Satu diantaranya adalah resedivis dan keduanya kakak adik kandung, Kamis 3 Agustus 2023, Pukul 10.00 WIB kemarin.
Wanita inisial SA (28) bersama SI (24), keduanya merupakan kakak beradik warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, ditangkap di depan Mapolsek Pujud Jalan Lintas Pujud Desa Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud beserta dengan seberat 38.32 gram barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian kronologis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Pujud Itu.
Awalnya personel Polsek Pujud hanya melaksanakan patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, akan tetapi di situ personel melihat 2 wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.
Merasa curiga kemudian pelapor mengikuti kedua terlapor dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan salah satu terlapor bernama SA coba hendak melarikan diri.
Melihat hal tersebut personel mengejar terlapor saudari SA sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar tersangka, Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, keduanya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud. Dan setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan dari saudari SA bahwa pada Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB SA ditelpon P (dalam lidik) yang dikenalnya saat di dalam Lapas Bagan Siapi Api dengan perkara narkotika jenis sabu.
P menawarkan SA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS (dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000 dan juga narkotika jenis sabu untuk dikomsumsinya, SA menerima tawaran P tersebut.
Pada Kamis (3/8 2023) narkotika jenis sabu dikirim P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas tiba di Pujud dan meminta SA menjemput paketan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian SA mengajak adik kandungnya bernama SI untuk menjemput paket tersebut.
Setelah memperoleh paketan tersebut kemudian kedua terlapor membawa paketan tersebut ke sawitan di daerah Kelurahan Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut, terdapat satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan SA sempat mengomsumsi narkotika jenis sabu upah yang diberikan P kepadanya bersama dengan seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya, sementara SI hanya melihat saja, setelah hendak pulang ke Siarangarang itulah saat di depan Polsek Pujud dia diamankan.
Hasil tes SA positif sabu, hasil tes urine SI a negatif,
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (den)