KAMPAR, datariau.com - Seorang wanita berinisial NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diamankan aparat Polsek Tambang. Ia diduga menjadi penyebab kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara, polisi menetapkan NU sebagai pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penetapan NU dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga:RW 02 Samsul Bahri Imbau Warga Jangan Bakar Lahan Saat Musim Kemarau
"Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 hektare," jelas AKP Aulia Rahman, kemarin.
Menurut Kapolsek, kejadian diketahui ketika Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi, sedang melakukan upaya pemadaman api di wilayah tersebut. Saat itu, ia mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi yang menginformasikan adanya kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.
Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, ia melihat seorang ibu bersama anak laki-lakinya sedang berupaya memadamkan api.
"Bhabinkamtibmas pun langsung ke TKP dan melihat seorang ibu-ibu dan anak laki-lakinya sedang memadamkan api di lokasi tersebut," terang Aulia.
Baca juga:Tak Sengaja Bakar Lahan, Warga Desa Tarai Bangun Ditangkap Polisi
Bhabinsa bersama tim gabungan kemudian turut melakukan pemadaman. Namun, kondisi cuaca yang sangat panas serta karakteristik lahan yang merupakan kawasan gambut membuat api dengan cepat menjalar dan membakar lahan di sekitarnya. Akibat kejadian tersebut, sekitar 15 hektare lahan terbakar.
Pasca kejadian, Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait karhutla yang terjadi di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.
Penyidik kemudian memeriksa keseluruhan saksi serta mengumpulkan barang bukti. Keterangan para saksi selanjutnya dicocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi-saksi, barang bukti dan persesuaian keterangan saksi maka dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar," terang Kapolsek.
Baca juga:Seorang Pembakar Lahan di Rohul Berhasil Ditangkap
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan NU sebagai pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap NU juga mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan awal mula terjadinya kebakaran. Kepada penyidik, NU mengakui bahwa pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya membakar sebuah ranting kayu menggunakan mancis.
Ranting kayu tersebut kemudian diletakkan pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar. Api selanjutnya diduga menjalar hingga menyebabkan kebakaran lahan dalam areal yang cukup luas.
"Hasil pemeriksaan pada pelaku NU, ia mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026, sekira jam 10.30 WIB membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar," ungkap Aulia.
Baca juga:Bakar Sampah Sebabkan Karhutla, Wanita di Kampar Dipenjara