Bakar Sampah Sebabkan Karhutla, Wanita di Kampar Dipenjara

datariau.com
857 view
Bakar Sampah Sebabkan Karhutla, Wanita di Kampar Dipenjara
Foto: Humas Polres Kampar
Seorang wanita inisial SU (37) warga Desa Rimbo Panjang ditangkap Polsek Tambang Kampar, karena kelalaiannya membakar sampah dan mengakibatkan kebakaran lahan, Ahad (20/7/2025).

TAMBANG, datariau.com - Seorang wanita inisial SU (37) warga Desa Rimbo Panjang ditangkap Polsek Tambang Kampar, karena kelalaiannya membakar sampah dan mengakibatkan kebakaran lahan, Ahad (20/7/2025) sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, Ibu Rumah Tangga itu tangkap karena kelalaiannya membakar sampah sehingga menyebabkan kebakaran lahan lebih kurang 2 Hektare.

Awalnya kejadian ini saat pelaku ditangkap langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala pada saat hendak dari Pekanbaru menuju Bangkinang.

Dari keterangan warga TU, ia melihat pelaku membakar sampah di belakang rumahnya. Saksi Tu menegur pelaku dan menasehati dengan berkata, "Tolong matikan apinya angin kencang nanti apinya menyebar, itu tanah gambut."

Kemudian saksi TU pulang ke rumahnya dan kembali keluar rumah sudah melihat api yang terletak di belakang rumah sudah membesar dan melihat pelaku memadamkan api dibantu warga untuk.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Hasil Interogasi pelaku mengakui

telah membakar sampah yang berada di belakang rumahnya.

"Akibat ulah pelaku tersebut mengakibatkan lahan gambut terbakar ± 2 Hektare menjadi," pungkas Kapolsek.

Kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Tambang untuk selalu berhati-hati dan waspada untuk membakar sampah atau membuka lahan.

"Saat ini musim kemarau dan bisa mengakibatkan kebakaran, semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua," tegas Kapolsek. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)