SMM PANEL INDO

Bakar Ranting Kayu, Wanita 54 Tahun Diamankan Polisi Usai Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Terbakar

datariau.com
137 view
Bakar Ranting Kayu, Wanita 54 Tahun Diamankan Polisi Usai Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Terbakar
Foto: Humas Polres Kampar
Seorang wanita berinisial NU (54), warga Desa Kemang Indah diamankan aparat Polsek Tambang. Ia diduga menjadi penyebab kebakaran lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku, NU diamankan ke Mapolsek Tambang. Barang bukti dalam perkara tersebut juga dibawa ke Mapolsek untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)