Anggota DPRD Sumbar Nilai Penolakan Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Syariah Hanya Karena Alasan Politis

datariau.com
1.537 view
Anggota DPRD Sumbar Nilai Penolakan Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Syariah Hanya Karena Alasan Politis
Foto: Ist.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Drs H Asrafaber MM.

DATARIAU.COM - Anggota Komisi III DPRD Sumbar Drs H Asrafaber MM menilai, adanya penolakan konversi Bank Nagari Sumatera Barat (Sumbar) dari konvensional menjadi Bank Syariah oleh 9 kabupaten/kota, hanya karena alasan politis. 9 kabupaten yang menolak konversi itu menganggap bank syariah hanya kemauan Gubernur Sumbar, bukan keinginan masyarakat.

Dijelaskan Asrafaber yang sudah melakukan studi banding ke DPRD Riau bersama 13 Anggota DPRD Sumbar lainnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah memang berasal dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

"Jadi mereka anggap ini program PKS. Padahal ini nyata untuk kemaslahatan rakyat Sumbar," kata Asrafaber belum lama ini.

Selain itu, jelasnya, program Syariah sudah sejalan dengan falsafah Sumbar; Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dan masyarakat sudah menggagas Bank Syariah ini sejak 2005. Artinya, keinginan ini sudah berjalan 17 tahun, jauh sebelum Mahyeldi jadi Gubernur Sumatera Barat.

Dijelaskan alumni Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek Bukittinggi ini, konversi ke Bank Syariah akan sangat membantu masyarakat dari beban pinjaman. Mereka akan sangat terbantu untuk urusan bunga dan masalah-masalah lainnya.

Menjawab mengenai mana banyak daerah yang mendukung atau menolak, kata Asrafaber, lebih banyak yang mendukung. Hanya saja, saham dan dukungan 9 kabupaten itu sangat diperlukan. Bank syariah bisa saja berjalan jika Pemrov Sumatera Barat memiliki 51 persen saham.

"Sejauh ini, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, 10 kabupaten sudah mendukung, termasuk Pemprov Sumbar. Tapi mayoritas dukungan saja tidak cukup, karena masalah dukungan saham," kata mantan Kamenag di tiga kabupaten/kota di Sumbar ini.

Ditambahkannya, dalam salah satu PP nomor 54 tahun 2017 dan UU tahun 2014, dijelaskan bahwa Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi Bank Nagari menjadi Syariah. Sedang saham Pemprov Sumbar saat ini hanya 31 persen lebih.

"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai Rp900 miliar lebih. Sedang tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar," kata Alumni IAIN Imambonjol Padang ini.

Sejauh ini, katanya, baru beberapa kepala daerah yang menyetujui pengelolaan kas daerah jika Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

Mereka adalah Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Sawahlunto dan Kota Padang Panjang. Yang lainnya sudah menyatakan menolak dan ada pula yang menyatakan menurut saja mana yang baik.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)