Ancam Warga Pakai Senpi, Pria Ini Diciduk Polisi

datariau.com
1.258 view
Ancam Warga Pakai Senpi, Pria Ini Diciduk Polisi
Foto: Edy Syarifuddin
Konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi dan pengancaman. 

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari seseorang inisial TK dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutup Kapolres. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)